Kamis, 12 Februari 2026 11:49 WIB

Hukum dan Kriminal

Kasus Jamrek CV Arjuna: Mantan Kadis Distamben Kaltim Dituntut 2 Tahun, Dirut Perusahaan 5,5 Tahun Penjara

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kondisi persidangan Perkara Jamrek di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa skandal dugaan korupsi Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis 12 Februari 2026, kedua terdakwa menerima tuntutan yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Tuntutan untuk Drs. Amrullah, MM (Mantan Kadis Distamben Kaltim) Jaksa menilai Amrullah tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair dan meminta hakim membebaskannya dari poin tersebut. Namun, ia dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidiair (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor).

“Atas perbuatannya, terdakwa Drs. Amrullah, MM dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar Jaksa Melva di hadapan majelis hakim.

Tuntutan untuk Idi Erik Edianto (Dirut CV Arjuna) Nasib lebih berat membayangi sang Direktur Utama. Idi Erik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Dampak Lingkungan yang Fantastis Perkara ini mencuat setelah dana Jamrek sebesar Rp6,83 miliar dicairkan tanpa adanya kegiatan reklamasi di lapangan sepanjang 2010–2021. Mirisnya, dampak ekologis yang ditinggalkan jauh melampaui angka korupsi dana jamrek tersebut.

Berdasarkan analisis ahli dari IPB, kerusakan lingkungan akibat lahan tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan mencapai nilai total Rp58,54 miliar. Angka ini mencakup kerusakan ekologis, hilangnya nilai ekonomi lingkungan, serta biaya besar yang diperlukan untuk pemulihan lahan di masa depan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #korupsi-tambang-kaltim #drs-amrullah-mm #idi-erik-edianto #reklamasi-tambang #kriminal 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler