Kamis, 05 Desember 2024 08:44 WIB

Advetorial

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-22 Bahas Pengesahan RPJPD 2025-2045

Redaktur: Redaksi
| 233 views

Suasana Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabuparen Kutai Timur (Istimewa)

Kutim, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024).

Rapat Paripurna ke-22 ini dengan dua agenda yakni agenda pertama Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Sementara pada agenda kedua, Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda dan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda pertama, Jimmi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang tahapan tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD.

"RPJPD adalah penjabaran visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah," ucap Jimmi.

Jimmi mengungkapkan beberapa agenda rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan tentang RPJPD dan nota tersebut telah mendapat saran dan masukan serta kritik dari masing-masing fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RPJPD 2025-2045.

"Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah ditanggapi Pemerintah Daerah pada rapat paripurna tentang penyampaian tanggapan pemerintah daerah mengenai RPJPD 2025-20245," ungkapnya.

"Pada hari ini kita akan melaksanakan tahapan terakhir rapat paripurna tentang RPJPD tersebut, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim," tambahnya.(Adv).


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #rpjpd-2025-2045 #visi-jangka-panjang-kutim #apbd-kutim-2025 #pandangan-umum-fraksi #sinergi-dprd-dan-pemkab #tahapan-rpjpd-lengkap #kutim-berbasis-perencanaan 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler