Sabtu, 05 April 2025 12:33 WIB

Advetorial

PU Fraksi Nasdem Terhadap Raperda Rancangan APBD Kutim TA 2025

Redaktur: Redaksi
| 419 views

Fraksi Nasdem, Kajan Lahang (Istimewa)

Kutim, Afiliasi.net - Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Pandangan Umum (PU) terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kutim 2025.

PU Fraksi Nasdem disampaikan Anggota DPRD Kutim, Kajan Lahang dalam Rapat Paripurna ke-20 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dan dihadiri Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Dalam penyampaiannya, Kajan Lahang menyampaikan bahwa penyampaian dan pembahasan Rancangan APBD adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD.

"Sudah seharusnya Rancangan APBD Kutim 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," papar Kajan Lahang.

Kajan Lahang juga menjelaskan rancangan APBD 2025 merupakan salah satu kebijakan di bidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

"Oleh karenanya, sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada RPJPD Kutim, RPJMD Kutim dan RKPD Kutim serta KUA dan PPAS," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rancangan APBD Kutim 2025 sebagai perencanaan anggaran yang dapat dijadikan acuan bagi setiap perangkat daerah, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi.

"Maka sudah seharusnya rancangan APBD Kutim 2025 mempertimbangkan sumber dana," pungkasnya.(Adv).


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #pp-12-tahun-2019 #tata-kelola-keuangan-daerah #rpjpd-dan-rpjmd-kutim #perencanaan-anggaran-tepat #optimalisasi-sumber-dana #efisiensi-anggaran-kutim #pembangunan-daerah-berbasis-data 

Berita Terkait

IKLAN