Kamis, 21 November 2024 02:19 WIB

Ekonomi dan Bisnis

Apple Tingkatkan Investasi di Indonesia Hingga 1,58 Triliun Rupiah

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Apple (ilustrasi)

Afiliasi.net - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi dari Apple senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun untuk dua tahun ke depan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, sepuluh kali lipat dibandingkan rencana awal Apple yang hanya sebesar US$10 juta atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

 
“Kemenperin telah menerima proposal dari Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi senilai US$100 juta pada 19 November 2024. Kami sangat mengapresiasi niat baik Apple yang disampaikan dalam proposal tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

 
Febri menambahkan bahwa proposal ini akan dibahas dalam rapat pimpinan yang dijadwalkan pada Kamis pagi (21/11). “Pak Menteri (Menteri Perindustrian) menyambut baik komitmen investasi Apple ini, sehingga rapat pimpinan akan segera digelar untuk menindaklanjuti,” jelasnya.


Namun demikian, Febri mengingatkan bahwa Apple masih memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan investasi sebesar Rp300 miliar guna memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.

 
Permenperin ini memberikan tiga opsi bagi produsen untuk memenuhi nilai TKDN: membangun fasilitas produksi di dalam negeri, mengembangkan aplikasi lokal, atau berinvestasi dalam pengembangan inovasi. Sebelumnya, Apple telah memilih opsi ketiga dengan membangun tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

 
Meskipun demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia masih tertunda karena Apple belum sepenuhnya memenuhi syarat TKDN. “Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar. Jika ini dipenuhi, Apple akan mencapai nilai TKDN sebesar 40% dan dapat mulai memasarkan produk mereka di Indonesia,” tegas Agus.


Febri menekankan bahwa persyaratan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh investor di Indonesia, sekaligus mendorong nilai tambah dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Hal ini juga mempertimbangkan keadilan dalam hubungan antara Indonesia dan negara-negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produknya.

 


“Masalahnya bukan hanya nilai investasi, tetapi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia,” tutup Febri.


TOPIK BERITA TERKAIT: #apple #investasi #iphone-16 #tkdn #kemenperin 

Berita Terkait

IKLAN