Sangatta, Afiliasi.net - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan perubahan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), Pergeseran Anggaran, Silpa anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Novel Tyty Paembonan saat membacakan pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dalam rapar Paripurna ke 22 mengenai rancangan perubahan kebijakan umum KUA dan PPAS tahun 2023 pada Jumat (04/08/2023).
"Dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2023 sampai dengan triwulan III baru terserap 26,33 persen atau terealisasi sebesar Rp. 1.556 triliun dari alokasi belanja APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 5.912 triliun," ucap dr Novel.
Untuk itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya memandang perlu menyesuaikan postur anggaran yang ada, dengan melakukan perubahan APBD Tahun 2023 berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum yang ada. Selain itu, kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Untuk proyeksi berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutim Tahun 2023, diproyeksikan terjadi peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yakni mencapai 79 persen dari proyeksi sebelumnya yaitu Rp. 5,945 triliun menjadi Rp. 7,491 triliun," ujarnya.
Sedangkan untuk sisi belanja daerah, dalam APBD Perubahan Tahun 2023 juga mengalami kenaikan dari proyeksi sebelumnya. Kenaikan tersebut sebesar 65,18 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp. 5,912 triliun menjadi sebesar Rp. 9,070 triliun, yang secara umum diarahkan untuk pembiayaan multy years contract (MYC), percepatan penyelesaian Infrastruktur strategis daerah.
"Misalnya, pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir, pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan gaji TK2D pembayaran gaji dan TPP PPPK, pemenuhan program prioritas atau SKPD prioritas," pungkasnya. (adv/dprdkutim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim