Sangatta, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memangil Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat dengar pendapat tersebut, digelar secara tertutup di Ruang Hearing DPRD Kutim, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Senin (24/07/2023).
Usai Rapat, Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan pemanggilan ketiga OPD tersebut, untuk menanyakan kendala yang dihadapi yang menyebabkan pelaksanaan anggaran 2023 belum berjalan sampai saat ini, Apalagi ketiganya memiliki nilai anggaran cukup besar pada APBD 2023 ini.
"Penjelasan dari Dinas Perkim Kutim, saat ini mereka sementara melaksanakan konsolidasi terlebih dahulu, sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penunjukan langsung (PL) yang berdekatan posisinya dilakukan tender konsolidasi," jelas Joni.
Joni mengungkapkan bahwa Dinas Perkim Kutim telah melakukan tender konsolidasi yang ditargetkan dalam minggu ini dapat selesai, sehingga awal Agustus PL dapat berjalan.
"Makanya mereka (Dinas Perkim) agak lambat, karena mengikuti perintah dari BPK. Kalau itu tidak kita jalankan, nanti tidak dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Bisa jadi kita dapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ungkapnya.
Disinggung terkait kesan BPK yang dinilai penyebab keterlambatan pelaksanaan APBD 2023, Joni mengaku hal itu memang sesuai dengan prosedur yang ada.
"Yah tidak juga, tapikan memang prosedurnya seperti itu, PL akan berjalan ketika Lelang Konsolidasi sudah dilakukan. Itupun menunggu LHP dari BPK," pungkasnya.(Adv/L).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim