Kutim, Afiliasi.net - Faizal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mendapat keluhan dari masyarakat mengenai situasi pasien di Rumah Sakit Pratama Sangkulirang yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tetapi ternyata masih diminta untuk membayar biaya perawatan.
Dirinya kemudian memaparkan bahwa pasien tersebut mulai menjalani perawatan sejak tanggal 20 Juni 2023. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2023, terdapat laporan bahwa pasien tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang kemudian segera dibantu untuk mengaktifkan BPJS kesehatannya.
"Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif, Nah pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS nya bisa di gunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa digunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS," ungkap Faizal Rachman.
Faizal Rachman menyatakan bahwa menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit menyalahi aturan. Pasien yang awalnya dirawat tanpa menggunakan BPJS memiliki kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS.
"Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa dipakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang, Nah begitu di cek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk dibayarkan," lanjutnya.
Disamping itu, Faizal turut menyoroti adanya permasalahan lain terkait pembelian obat dimana beberapa obat dibeli oleh pihak keluarga pasien dari luar rumah sakit, bukan dari pihak RS. Obat-obatan tersebut ditawarkan oleh seorang perawat di rumah sakit.
"Perawat itu bilang kalau obatnya tidak tersedia di rumah sakit dan menawarkan ke pihak keluarga pasien apakah beli obat sendiri atau pihak rumah sakit yang belikan. Jadi pihak keluarga pasien setuju kalau pihak rumah sakit yang membelikan obat itu," paparnya.
Selanjutnya, Faizal Rachman menjelaskan bahwa sebelum obat diberikan kepada pasien, pihak keluarga harus membayar secara tunai terlebih dahulu sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien.
"Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus dibayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu dirawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif.”
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya meminta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan pihak BPJS kesehatan terkait penyebab terjadinya situasi kurang mengenakkan, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, di rumah sakit yang sudah kerjasama dengan pemerintah dan BPJS kesehatan.
"Harusnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan, itu harus menyediakan obatnya dan terpenuhi obat-obatnya di rumah sakit. Kalau misalkan ada pasien ada yang masuk, setau saya BPJS akan bayar preminya itu termasuk biaya perawatan," tutupnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #peserta-bpjs-kesehatan #faizal-rachman