Sangatta, Afiliasi.net – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan, Hasbullah berikan pandangan akhir sebelum pengesahan. Ia sampaikan pada Rapat Paripurna ke 15 tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan DPRD di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim pada Selasa, 11 Juli 2023
Hasbullah mengatakan perda ini sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Hal ini upaya Pemkab Kutim memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender. Perda ini juga sebagai dasar dalam membuat kebijakan-kebijakan publik, dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan yang lebih objektif sehingga kebijakannya menjadi lebih inklusif.
"Hal ini upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan," jelasnya.
Hasbullah mengungkapkan perda ini merupakan bentuk pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mewujudkan ruang aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebagaimana hal ini diatur berdasarkan pada Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia. Bebas dari diskriminasi gender.
“Perda ini berdasar pada undang-undang dasar. Negara menjamin ini," ungkapnya.
Hasbullah mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kutai Timur dan dibahas oleh pansus yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2022. Sejak Draf dibentuk, Ia jelaskan tidak terdapat perubahan yang signifikan. Penambahannya hanya pada konsideran yang meliputi aturan hukum, menambah pasal yang merupakan bagian dalam pemenuhan hak juga sanksi-sanksi dalam perlindungan perempuan.
"Tidak ada perubahan signifikan dari draf awal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #hasbullah-yusuf #perda-perlindungan-perempuan