Minggu, 24 November 2024 02:12 WIB

Advetorial

Operasi Patuh Mahakam, Ketua DPRD Kutim Ajak Masyarakat Disiplin Aturan

Redaktur: Redaksi
| 390 views

Ketua DPRD Kutim, Joni saat mengikuti Apel Operasi Patuh Mahakam. (Istimewa)

Sangatta, Afiliasi.net – Kepolisian Resor Kutai Timur gelar Apel Operasi Patuh Mahakan tahun 2023. Akan berlangsung selama empat belas hari kerja, sejak Senin 10 Juli – 23 Juli 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Joni turut hadir dalam apel tersebut di Mako Polres Kutim, Senin 10 Juli 2023

Joni mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam berkendara agar program ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya semakin sedikit pelanggaran maka menunjukkan bahwa masyarakat Kutim merupakan masyarakat yang patuh. Utamanya masyarakat dapat melengkapi hal yang sifatnya administratif.

“Sebelum beraktivitas diluar, baik dengan naik motor maupun mobil untuk selalu melengkapi persyaratan kendaraan anda,”ungkapnya.

Joni mengatakan masyarakat Kutim sebaiknya berhati-hati dalam berkendara. Khususnya kepada para orangtua agar tidak memberikan izin atau kebebasan kepada anak-anaknya yang belum cukup umur. Hal tersebut sangat beresiko dikarenakan anak-anak belum memahami rambu-rambu lalulintas terlebih kelengkapan administrasi termasuk SIM.

"Itukan sangat beresiko untuk anak-anak kita yang belum cukup umur sudah bawa kendaraan,"ungkapnya.

Menambahkan, Kasatlantas Polres Kutim AKP Isnan Fatah, menjelaskan rincian pelanggaran yang harus diperhatikan adalah pelanggaran rambu lalulintas, berkendara dibawah umur, juga pengendara dengan dibawah pengaruh alcohol, tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawalan yang illegal, berkendara menggunakan handphone dan membawa penumpang lebih dari satu orang. Termasuk tidak memakai seat belt pada kendaraan roda empat


“ Hal-hal tersebut yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023,” ucapnya.

Isnan Fatah mengatakan jika terdapat melanggar dari poin yang telah dijabarkan, akan langsung mendapatkan penindakan secara langsung. Hal ini disebabkan Polres Kutim belum memiliki oulet pembayaran secara online, masih memakai system manul

“Saat ini masyarakat yang melanggar akan ditilang secara manual oleh anggota yang bertugas dilapangan,” pungkasnya.


TOPIK BERITA TERKAIT: #operasi-patuh-mahakam #dprd-kutim #polres-kutim #joni 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler