Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan temuan pajak belum selesai terbayarkan.
Rapat yang yang dilangsungkan di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (26/06/2023) ini, terkait dengan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain Bapenda, agenda ini juga mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
Ditemui usai rapat berakhir, Sayid Anjas selaku Ketua Pansus mengungkapkan bahwa sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu adanya tindak lanjut untuk melakukan pemutakhiran data terkait wajib pajak.
"Hasil dari telaah Bapenda Kutim ada memang beberapa wajib pajak (WP) yang belum bayar, tapi mereka setelah melakukan pendekatan persuasif, mereka akan membayar cuman perlu karena lumayan gede yang harus dibayarkan," ucap Sayid Anjas.
Selain itu, anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga mengungkapkan dalam pertemuan berikutnya, pihak WP tersebut akan membuat surat pernyataan yang memuat penjelasan sejauh mana mereka bersedia membayar pajak.
"Yang termasuk si wajib pajak ini ada restoran, hotel, terus ada beberapa perusahaan waralaba juga termasuk," ungkapnya.
Perihal total pajak yang harus dibayarkan, Sayid Anjas akui saat ini belum bisa merinci menjumlahkan sisa pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
"Awalnya itu lumayan banyak yang harus dibayarkan, cuman sebagian sudah dibayarkan. Ada juga yang masih proses ditagih, cuman saya lupa totalannya ada berapa, nanti setelah mereka merekap pasti sudah ketemu totalnya," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim