Kutim Afiliasi.net - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sayid Anjas, menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung sebelum batas waktu yang diberikan.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna XIII pada Jumat (16/6/2023) silam, Joni selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD) Kutim, meminta Pansus pembahasan Raperda agar segera menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu dua pekan.
"Kami usahakan sebelum deadline harus sudah selesai," ucap Sayid Anjas selaku Ketua Pansus dengan penuh optimis, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini mengharapkan kerjasama dari pihak jajaran pemerintah agar proses pembahasan Raperda ini lancar sesuai rencana dan dapat selesai tepat waktu.
"Kami harap kerjasama pemerintah, agar tidak ada hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 ini dan bisa segera selesai," jelas Sayid.
Selain itu, ia membeberkan pertemuan awal dalam agenda pembahasan Raperda tersebut ialah untuk membicarakan temuan-temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim, dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Adapun maksud dari OPD yang bersangkutan adalah OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan administrasi ataupun pengembalian dana lebih dalam pelaksanaan program kerja dan pembangunan.
Terakhir, dirinya menguraikan bahwa Pansus mempercepat pembahasan Raperda lantaran ada agenda lain yang perlu dikejar, yaitu pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 yang dijadwalkan terlaksana pada bulan Juli yang akan datang.
"Harus dipercepat pembahasannya, karena bulan depan sudah masuk pembahasan APBD perubahan," tutupnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim