Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, menggelar rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Timur, Senin (19/6/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim ini turut mengundang mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Ditemui usai kegiatan berakhir, Sayid Anjas selaku Ketua Pansus menjelaskan bahwa rapat tersebut fokus membahas garis besar LHP BPK RI terhadap kerugian-kerugian yang ada pada pelaksanaan APBD Kutim tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah.
"Dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum saja, jadi kita belum mendalami data itu," ucap Sayid Anjas.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini mengungkapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas dan temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan lebih berfokus pada OPD terkait.
"Kami minta untuk direkap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya," ungkapnya.
Terakhir, dirinya berharap proses penyusunan rekapan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama, mengingat ada target untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, dalam dua minggu mendatang.
"Kalau data-data yang diminta Tim Pansus sudah lengkap, saya kira pembahasan raperda ini tidak membutuhkan waktu lama dan sebelum jatuh tempo kita targetkan sudah selesai," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim