Kutai Timur, Afiliasi.net - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti pemerintah daerah yang tidak melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke dalam nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi PPP Muhammad Ali saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).
Muhammad Ali mengatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka sekiranya saudara Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
"Disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami kedepannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan ke-6 sejak berakhirnya masa anggaran 2022," ujar Muhammad Ali.
Ali juga menyayangkan bahwa dalam Nota Penjelasan Bupati Kutim tidak dilengkapi oleh laporan hasil pemeriksaan keuangan yang nantinya diperlukan guna menjadi bahan dalam menyusun pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan.
"Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut. Kami mohon segera dilengkapi," pungkasnya.(Adv/HR) (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#partai-persatuan-pembangunan #dprd-kutim #apbd-kutim #audit-apbd #muhammad-ali