Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna dengan agenda “Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022”, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (14/06/2023).
Rapat paripurna ke-10 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan, dan diikuti oleh 21 anggota DPRD Kutim.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda, dan Kepala OPD lainnya.
Sebelum memulai penyampaian nota pengantar, Joni selaku Ketua DPRD Kutim, mengajak semua peserta rapat untuk bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, yakni Indonesia Raya.
"Hadirin sekalian, dengan dihadiri dan ditandatangani 21 anggota DPRD Kutim, maka rapat paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, saya nyatakan dibuka," ujar Joni sembari memukulkan palunya sebanyak 3 kali.
Pada kesempatan ini, Joni mempersilakan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili Asisten 2 Perekonomian dan pembangunan setkab Kutim Zubair, untuk menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim