Jumat, 22 November 2024 01:41 WIB

Advetorial

Sengketa Lahan Poktan-Perusahaan, Basti Harap Bisa Selesaikan dengan Baik

Redaktur:
| 191 views

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, antara Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco.

Sangatta, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan Pihak PT. Indominco Mandiri di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (13/06/2023).

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi memimpin jalannya RDP yang di hadiri beberapa anggota DPRD Kutim lainnya yakni, Hasbullah Yusuf, Hj. Fitriani dan Piter Palinggi.

Turut hadir juga, Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Dinas Kehutanan Kutim, Dinas Pertanahan Kutim, pihak PT. Indominco Mandiri dan Kelompok Tani Karya Bersama.

Basti Sangga Langi mengatakan Rapat tersebut, tindak lanjut hasil rapat Pansus pada tanggal 8 Juni 2023 mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri,

"Rapat ini tindak lanjut 8 Juni 2023 kemarin,dimana belum ada kesepakatan dikarenakan Pihak PT Indominco Mandiri tidak hadir, sehingga kita undang kembali PT. Indominco Mandiri terkait persoalan sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama," ucapnya.

Basti Sangga Langi berharap dengan hadirnya pihak PT Indominco Mandiri yang membawa mandat dari perusahaan bisa mengambil keputusan terkait masalah sengketa lahan ini.

"Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik, sehingga PT Indominco Mandiri nantinya bisa melakukan aktivitas dengan baik," pungkasnya. (adv/dprdkutim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim 

Berita Terkait

IKLAN