Kutim Afiliasi.net - Menanggapi persoalan sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan pihak PT. Indominco Mandiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (13/06/2023).
Jalannya rapat ini dipimpin oleh Basti Sangga Langi yang ditemani oleh beberapa anggota DPRD Kutim lainnya yakni, Hasbullah Yusuf, Hj. Fitriani dan Piter Palinggi. Turut hadir dalam agenda ini, Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Dinas Kehutanan Kutim, Dinas Pertanahan Kutim, pihak PT. Indominco Mandiri dan Kelompok Tani Karya Bersama.
Pada kesempatan ini, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pansus pada tanggal 8 Juni 2023 silam, mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri,
"Rapat ini tindak lanjut 8 Juni 2023 kemarin, dimana belum ada kesepakatan dikarenakan Pihak PT Indominco Mandiri tidak hadir, sehingga kita undang kembali PT. Indominco Mandiri terkait persoalan sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama," ucap Basti.
Terakhir, Basti Sangga Langi berharap dengan kehadiran perwakilan dari pihak PT Indominco Mandiri yang membawa mandat dari perusahaan, nantinya mereka bisa mengambil keputusan terkait isu sengketa lahan ini.
"Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik, sehingga PT Indominco Mandiri nantinya bisa melakukan aktivitas dengan baik," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim