Afiliasi.net - Pada tanggal 8 Juni 2023, terjadi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Respons atas penolakan tersebut datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).
Anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam berbagai komisi mengambil tindakan dengan mendengar langsung aspirasi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kutim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di DPR RI, Jakarta.
Dalam rombongan yang dipimpin oleh Yan dari Partai Gerindra, turut hadir Ramadhani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan M. Amin dari Partai Demokrat. Salah satu anggota DPRD Kutim yang memiliki latar belakang profesi dokter, yaitu dr. Novel Tyty Paembonan, juga ikut serta dalam rombongan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media, dr. Novel Paembonan menyampaikan bahwa DPRD Kutai Timur siap mengawal dan menolak RUU tersebut apabila dianggap sangat merugikan. "Sebagai anggota DPRD Kutai Timur, kami telah menyampaikan aspirasi mereka (Nakes) secara langsung kepada DPR RI. Kutai Timur dengan tegas menolak RUU tersebut," ungkap dr. Novel Paembonan.
Dengan pengiriman suara dari seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur kepada tim Panitia Khusus (Panja) DPR RI, diharapkan aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Untuk mencatatnya, lima organisasi yang ikut menyuarakan penolakan RUU kesehatan di Kutim adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim