Redaktur: Redaksi
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Saat Melakukan Intrupsi Dakam Rapat Paripurna DPRD Kutim
Kutim Afiliasi.net - Dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/6/2023), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan melayangkan interupsi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tata kearsipan yang baru saja disahkan.
Pada sidang paripurna ke–9 DPRD Kutim yang membahas persetujuan Pemerintah dan DPRD Kutim terkait tata kearsipan ini, Agusriansyah mendesak Pemkab Kutim untuk segera membuat turunan Perda sebagai bukti ketegasan pemerintah.
"Kami minta pemerintah secepatnya membuatkan turunan Perda yang baru disahkan tadi ke dalam Peraturan Bupati (Perbub), sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menjalankan peraturan yang baru disahkan,” ucap Agusriansyah Ridwan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengusulkan agar pemerintah mencontoh daerah lain yang sudah memiliki Perda tata kearsipan dan Perbup yang mengatur aspek teknis serta detail lebih lanjut pelaksanaan Perda tersebut.
"Pemerintah bisa belajar dari wilayah lain yang sudah berhasil dalam penerapan perda terkait tata kearsipan ini," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa ia akan segera memberi instruksi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim agar segera menyusun rancangan Perbup tentang tata kearsipan tersebut secepatnya.
"Saya akan sesegera mungkin perintahkan dinas terkait untuk segera mungkin menyusun rancangan perbup sebagai penegasan terhadap perda tata kearsipan ini," ujarnya.
Selain itu, percepatan pengesahan Perbup Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah juga dinilai sebagai salah satu bentuk kerja cepat pemerintah untuk menjalankan sebuah aturan.
"Perbup ini nantinya akan mengatur teknis dari tata kelola kearsipan dan perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim