Minggu, 31 Mei 2026 08:34 WIB

Advetorial

Sekwan DPRD Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemkab Kutim Menjadi Perda

Redaktur: Redaksi
| 813 views

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah

Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Persetujuan ini dilangsungkan dalam rapat paripurna ke-9 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, yang ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan, dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.

“Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai Perda,” papar Juliansyah.

"Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," tutupnya.


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim 

Berita Terkait

IKLAN