Redaktur: Redaksi
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim menandatangani persetujuan Ranperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah jadi Perda dalam Rapat Paripurna ke IX DPRD Kutim.
Sangatta, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (6/6/2023) siang.
Rapat paripurna ke-9 tersebut membahas tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim. Rapat itu membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim.
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

"Diawali dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim , rapat paripurna ke-9, tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kutim, saya nyatakan di buka," ujar Joni sembari memukulkan palunya sebanyak 3 kali.
Joni memaparkan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan sangatlah diperlukan bagi daerah. Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah maupun publik.
"Hal ini terkait dengan hak-hak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim