Minggu, 31 Mei 2026 08:34 WIB

Advetorial

Raperda Pedoman Tata Kearsipan Segera Menjadi Perda, Ketua Pansus Nilai Sebagai Bentuk Pencegahan Masalah Hukum

Redaktur: Redaksi
| 2.122 views

Suasana Paripurna di DPRD Kutim. (Istimewa)

Sangatta, Afiliasi.net – Pemerintah bersama DPRD Kutim sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Tity Paembonan mengatakan raperda tersebut sangat penting untuk menjadi sebuah perda. Sebab, sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan di jalur hukum. Pansus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan. Sehingga dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.

“Tidak ada perubahan signifikan, dari draf awal Raperda yang diberikan kepada panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus, juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian maka Raperda ini oleh Pansus dinyatakan telah sempurna,” kata Tity.



Untuk itu, agar menyempurkan raperda ini jadi perda dengan melakukan berbagai macam kegiatan.

Pertama melakukan rapat internal pada tanggal 10 September 2022. Kedua, melakukan rapat pembahasan dengan Bagian Hukum dan dinas terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada September sampai dengan November 2022. Ketiga, melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2023. Serta melakukan rapat pleno dengan fraksi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada bulan Desember 2022.

“Setelah semua tahapan pembahasan Raperda diselesaikan oleh panitia khusus, maka selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dilakukan di Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (6/6/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dan anggota DPRD Kutim. Agenda tersebut dihadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir, Plt Asisten Administrasi Umum (Admin) Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Adminstrasi Umum dan HAM Roma Malau, dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, serta Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda).


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #perda-kearsipan 

Berita Terkait

IKLAN