Sangatta, Afiliasi.net - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RPD). RDP terkait karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Africa Explosive Limited (PT AEL) secara sepihak.
Yan mengatakan perihal tersebut harusnya menjadi pekerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk menangani hal tersebut.
"Dari pihak Disnakertrans Kutim mengatakan baru hari ini laporannya masuk, padahal harusnya ini pekerjaan mereka (Disnakertrans Kutim)," ucap Yan saat ditemui awak media usai kegiatan RDP di Ruang Panel DPRD Kutim, Senin (5/6/2023).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa dari pengakuan karyawan trauma dengan Disnakertrans Kutim, karena permasalahan yang ada selalu tidak selesai.
"Tadi sudah saya sarankan ke Disnakertrans Kutim agar mereka menyelesaikan persoalan ini dulu. selesai atau tidak selesainya, nanti kita minta agar segera dilaporkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Ramli mengatakan pihaknya baru hari ini menerima laporan terkait dengan karyawan yang di PHK di lokasi PT. AEL dan masih menunggu hasil investigasi dari manejemen PT AEL bagian Safety terkait apa yang terjadi dilapangan.
"Kalau memang ada hak-hak normatif yang dilanggar oleh manajemen PT AEL, nanti akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlalu di wilayah Disnakertrans Kutim," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim