Sangatta, Afiliasi.net - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan karyawan PT Africa Explosive Limited (PT. AEL). RDP terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. AEL.
Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, S.Pd,.SD memimpin jalannya RDP di dampingi, Novel Tyty Paembonan, Basti Sangga Langi dan Imam Tarmudzi serta di hadiri perwakilan dari Disnakertrans Kutim, perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltim dan tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan, Yan mengatakan seharusnya RDP hari ini juga dihadiri pihak perusahaan PT. AEL, namun perusahaan tersebut tidak dapat hadir.
"Yang jelas hari ini pihak perusahaan PT. AEL yang merupakan sub kontraktor dari PT KPC tidak hadir. Nanti saya koordinasi dengan sekretariat dan Ketua DPRD Kutim mengenai tindak lanjut kita," ucap Yan saat ditemui di Ruang Panel DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku bahwa perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan PT. KPC kerap kali tidak hadir ketika diundang untuk menghadiri RDP.
"Saya selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim, inikan hanya menjalankan tugas saya memimpin rapat mengenai sikap kita lebih lanjut kita serahkan ke pimpinan DPRD Kutim," ujarnya.
Yan juga mengungkapkan persoalan yang di hadapi karyawan dengan PT. AEL adalah ada beberapa karyawan yang di PHK dan menurut Serikat Buruh tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
"Kita tidak bisa menerima info hanya sepihak, sehingga kita tidak bisa mengambil kesimpulan apa-apa. Kalau informasi kita dapat sudah berimbang dari serikat dan perusahaan kita sudah dengar dapat kita arahkan," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim