Sangatta, Afiliasi.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan dua (dapil 2) sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, Kamis (25/5/2023).
Kecamatan Rantau Pulung jadi lokasi terakhir Sosperda yang digelar anggota DPRD Kutim. Kegiatan ini tidak menyurutkan semangat anggota dewan untuk bertemu dengan masyarakat, perwakilan perusahaan yang menjadi basis konstituen.
Anggota DPRD Kaltim Dapil 2 dr Novel Paembonan mengatakan sosperda tersebut merupakan amanah undang-undang yang dalam perda. Beberapa poin penting yang harus disosialisasikan kepada perusahaan dan pencari kerja. Sehingga tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
“Perda ini disosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan agar kedepan gejolak-gejolak tenaga kerja yang ada di Kutim tidak sering muncul lagi,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku perda ini dapat memberikan rasa adil. Baik kepada perusahaan atau investor maupun pencari kerja.
"Tentu dengan adanya perda ini, meraka saling menghormati antara hak dan kewajiban,” ujar Novel.
Anggota Komisi A DPRD Kutim itu disinggung mengenai keberpihakan terhadap putra daerah. Dia mengungkapkan bahwa sejumlah pasal telah memberikan ruang yang sangat besar. Termasuk pelatihan tenaga kerja non skil dan pemagangan.
“Intinya adalah dengan Perda Ketenagakerjaan ini, daerah atau masyarakat lokal juga terakomodir dalam hal kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.
Dirinya meminta sejumlah perusahaan untuk membuka mata dan berani mencontoh langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan menerapkan sistem skoring.
“Bagaimana mereka merekrut tenaga-tenaga misalnya anak-anak SMA untuk untuk dilatih dengan menerapkan sistem skoring yakni lahir di Sangatta, sekolah di Kutim tentu skor lebih tinggi dibanding sebaliknya. Saya kira itu cukup adil dan professional,” tandasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim