Sangatta, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Acara tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD Kutim Dapil 1. Turut hadir Hasbullah Yusuf, David Rante, Muhammad Amin, Ramadhani, Basti Sangga Langi, Syaid Anjas dan Yusuf T Silambi.
Hadir juga Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrssi (Disnakertrans) Kutim Pitter Buyang, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, unsur Muspika Sangatta Utara, beberapa perusahaan dan beberapa organisasi buruh serta Ketua-ketua RT.
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengatakan banyaknya laporan masyarakat terkait ketenagakerjaan kepada DPRD Kutim. Sehingga Sosperda kali ini sengaja mengundang masyarakat dan Ketua RT agar bisa menjelaskan dan memahami bahwa telah ada perda terkait Ketenagakerjaan.
"Jadi nantinya para Ketua RT ketika ada masyarakatnya yang mungkin ingin bertanya tentang perda ini, sehingga bapak-bapak bisa menjelaskan ketika nantinya mendengarkan sosialisasi pada hari ini," ucap Basti Sangga Langi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu mengatakan mendukung kegiatan Sosperda yang dilakukan oleh anggota DPRD Kutim.
"Selaku Pemerintah Desa Sangatta Utara, kami sangat mendukung kegiatan Sosperda No. 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan yang dicanangkan anggota DPRD Kutim," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD Kutim perlu juga memperhatikan nasib para tenaga kerja yang bekerja di pasar induk Sangatta yang makin hari makin sepi pembeli dan hal itu juga perlu diakomodir dalam perda-perda berikutnya.
"Kadang kita lupa ada sebenarnya yang perlu kita pikirkan diluar dari perda Ketenagakerjaan ini, contohnya adanya pembangunan Pasar Induk di Teluk Lingga yang menurut saya cukup menyerap tenaga kerja. Tapi adanya pasar tumpah di Teluk Lingga dan daerah lain, pasar induk sangat sepi," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim