Kamis, 21 November 2024 11:36 WIB

Advetorial

ASN di Pemprov Kaltim Diperbolehkan Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Wajib Dirawat dan Tidak Boleh Dibawa ke Luar Kaltim

Redaktur: Rahmadani
| 822 views

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kalimantan Timur. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2022 ini memperbolehkan pelaksanaan mudik lebaran, dengan beberapa syarat.

Tidak hanya bagi warga, aparatur sipil negara (ASN) turut diperkenankan melaksanakan mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.

"Kalau boleh mudik dari pemerintah, ASN silahkan mudik," kata Hadi, dikonfirmasi Senin 18 April 2022.

Bahkan, pihaknya juga tidak melarang kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan mudik.

"Di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang, sewa mobil lagi susah saya kira boleh saja," paparnya.

Hanya saja, Hadi menekankan kendaraan dinas jangan sampai dipergunakan mudik dengan tujuan di luar Kaltim.

"Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi saja," tegasnya.

Dirinya mengingatkan agar ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik bisa dipelihara dengan baik kendaraan tersebut.

"Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silahkan saja," pungkasnya. (ACH/ADV/Diskominfo kaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #diskominfo-kaltim #wakil-gubernur-kaltim #hadi-mulyadi 

Berita Terkait

IKLAN