Sabtu, 22 Februari 2025 02:09 WIB

Nusantara

Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaktur: Redaksi
| 67 views

Nikita Mirzani (net)

Afiliasi.net - Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Nikita dan asistennya, IM, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP tentang pengancaman, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Dilansir dari laman detikcom, Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare RGP pada 3 Desember 2024. Nikita diduga menjelekkan nama dan produk RGP melalui siaran langsung di TikTok. Saat RGP berusaha menemui Nikita untuk menyelesaikan masalah, ia justru diminta membayar Rp 5 miliar agar kasus ini tidak dipublikasikan lebih lanjut.

RGP kemudian mentransfer Rp 4 miliar dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar pada 14 dan 15 November 2024. Merasa dirugikan, ia melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan beberapa ponsel. Nikita dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2), namun meminta penundaan hingga 3 Maret 2025 dengan alasan pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #nikita-mirzani #tersangka #kasus #pemerasan #4-miliar #dokter-reza-gladys #polda-metro-jaya #skincare 

Berita Terkait

IKLAN