Afiliasi.net - Upaya mencegah praktek korupsi terus dilakukan pemerintah. Pun demikian halnya dengan menggalng lebih banyak partisipasi publik terhadap tiap program pembangunan di daerah. Hal tersebut yang selalu menjadi pesan Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkup Pemprov Kaltim.
Haji Alung - sapaanya menyampaikan bahwa tiap warga negara memiliki hak atas informasi. Hal tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP).
"Perda layanan informasi publik ini merupakan teknis pelaksanaanya di Kaltim," kata dia dihadapan warga Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 21 April 2024.
Lanjut Haji Alung, perda ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi di tiap badan publik yang ada di Benua Etam.
"Melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi, RED) masyarakat bisa meminta informasi yang diinginkan. Tapi harus melampirkan persyaratan yang telah ditentukan," ucapnya.
Ia menyebut, memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," sebutnya.
Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #keterbukaan-informasi-publik