Afiliasi.net - Nama Ganjar Pranowo terseret dalam dugaan korupsi berupa gratifikasi yang mencapai Rp 100 milliar bersama mantan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPk sendiri akan menindaklanjuti laporan IPW setelah menerima laporan lada Selasa (5/2/2024) lalu.
Seperti yang telah diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa dugaan korupsi gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi telaah untuk kelanjutan laporan tersebut.
"Berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut),"tutur Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024), mengutip dari Suara.com.
Ali menegaskan proses verifikasi harus dilakukan KPK demi memastikan syarat-syarat laporan terpenuhi.
"Tentu pengaduan itu akan diterima di bagian pengaduan masyarakat deputi informasi, dan data sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak," tegasnya.
Ali Fikri juga turut menginformasikan apa yang selanjutnya akan dilakukan setelah dilakukannya verifikasi telaah.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," tambahnya.
Ali bilang proses tersebut juga berlaku bagi semua laporan yang disampaikan masyarakat ke KPK.
"Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK. Pasti juga dilakukan hal yang sama. Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ganjar-pranowo #kasus-korupsi #gratifikasi #kpk