Afiliasi.net - Dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai menteri ATR/BPN menjadi sebuah kabar yang menarik perhatian publik.
Kabar tersebut telah menyebar beberapa waktu lalu. Selain itu, pelantikan AHY sebagai menteri oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga tergolong singkat.
Meskipun AHY hanya akan memegang jabatan secara singkat disebabkan kabinet Jokowi yang sebentar lagi akan diganti dengan kabinet baru, AHY tentu harus melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Hal ini setara dengan pundi-pundi harta yang dia terima setelah bergabung di kabinet Jokowi sebagai menteri. Diketahui, ganji dan tunjangan yang dia terima melebih gaji dari pekerjaan sebelumnya.
Menurut undang-undang gaji AHY tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Ada pun nominal gaji pokok yang diterima oleh AHY yakni Rp 5.040.000 per bulan.
Tidak hanya sebatas gaji, AHY tentu akan mendapatkan tunjangan atas posisinya sebagai menteri. Tunjangan yang dimaksudkan bisa mencapai Rp 13.608.000.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan dalam bentuk operasional. Tunjangan ini hanya bisa diperoleh jika AHY melakukan kegiatan dinas selama mengemban tugasnya sebagai menteri.
Selain tunjangan, AHY juga akan mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas. Selain itu, mobil dinas akan disediakan untuk membantu setiap tugas yang diberikan kepadanya sebagai menteri.
Rupanya apa yang AHY dapatkan ata dirinya yang menjadi menteri itu, tak berbanding dengan pekerja dia sebelumnya termasuk ketika dirinya bergabung ke militer.
Diketahui sebelum menjadi menteri, AHY sempat menjadi militer. Tercatat pada tahun 2016 lalu, Ketum Demokrat ini memiliki pangkat Mayor selama berdinas di TNI. Untuk pangkat tersebut, AHY mendapatkan gaji yang lebih kecil dari gajinya sebagai menteri.
Gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2.856.400 untuk angka minimal. Sementara angka maksimal bagi gaji Mayor mencapai Rp4.693.900 per bulan.
Seperti halnya menteri, AHY juga memperoleh tunjangan dari profesinya sebagai TNI. Pangkat Mayor membuatnya bisa menikmati tunjangan sebesar Rp2.694.000.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ahy #menteri #kabinet-jokowi #gaji