Kamis, 21 November 2024 08:42 WIB

Advetorial

Perkuat Akses Informasi Publik, Haji Alung Gelar Sosper di Desa Liang

Redaktur: Redaksi
| 287 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menggelar Sosper Layanan Informasi Publik di Desa Liang. (Istimewa)

Afiliasi.net - Dalam sebuah langkah signifikan menuju keterbukaan dan transparansi pemerintah, Kalimantan Timur telah memperkuat fondasi akses informasi publik bagi warganya. Muhammad Syahrun, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menekankan pentingnya Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik sebagai katalisator utama dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Berbicara pada acara sosialisasi peraturan daerah di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Syahrun, yang akrab disapa Haji Alung, mengungkapkan, "Era keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga, dari kota hingga ke desa terpencil, dapat dengan mudah mengakses informasi tentang inisiatif dan rencana pembangunan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah."

Menurut Syahrun, politisi dari partai Golkar, kemajuan teknologi saat ini telah memudahkan diseminasi informasi, termasuk detail mengenai anggaran proyek pembangunan, yang kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat luas. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan transparansi pemerintah dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Syahrun menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi publik meliputi data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan, atau diterima oleh badan publik, yang sebagian besar atau seluruhnya dibiayai oleh APBN atau APBD. Informasi tersebut dikategorikan ke dalam empat kelompok: yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus disampaikan segera, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

"Melalui layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di berbagai badan publik, kami berupaya untuk mencapai penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," tambahnya.

Langkah Pemprov Kaltim ini dianggap sebagai model yang dapat diikuti oleh provinsi lain dalam upaya memperkuat dasar-dasar demokrasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke informasi yang relevan dan tepat waktu, yang merupakan hak dasar dalam era keterbukaan ini. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #layanan-informasi-publik #keterbukaan-informasi-publik 

Berita Terkait

IKLAN