Rabu, 04 Desember 2024 03:39 WIB

Nusantara

Bagi Susu Gratis di CFD, Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan

Redaktur: Redaksi
| 211 views

Gibran Rakabuming Raka (Sumber: Kompas.com)

Afiliasi.net - Aksi bagi-bagi susu gratis oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) sebagai sebuah pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran tersebut terkait pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Adapun isi dari pertaruhan tersebut merupakan perihal Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Dari peraturan tersebut, Gibran dinyatakan tidak melanggar pidana pemilu melainkan melanggar pidana lainnya.

Sebelumnya, menurut Bawaslu Jakpus, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Bawaslu Jakpus juga sebelumnya telah memberi informasi terkait pelanggaran yang dilakukan Gibran kepada Bawaslu DKI Jakarta. Pihaknya memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya," jelas Bawaslu Jakarta Pusat.

Sebelumnya Gibran juga sempat memenuhi panggilan terkait berbagi susu gratis pada Rabu (3/1/2024) lalu. Gibran bersikeras bahwa aksi tersebut tidak terkait kepentingan kampanye sama sekali.

"Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," jelas Gibran.

Editor: Siti Mu'ayyadah 

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pelanggaran-aturan #cawapres-nomor-urut-dua #bawaslu 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler