Sangatta, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.515.325. Kenaikan ini sebesar 4,74% dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.356.109.
Kesepakatan penetapan UMK Kutim ini disepakati oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dewan Pengupahan Daerah Kutim. Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa kenaikan UMK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ungkap Ardiansyah.
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif menjelaskan bahwa penetapan UMK Kutim berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu, penetapan UMK Kutim juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.
Dengan penetapan UMK Kutim yang lebih tinggi dari UMP Kaltim, maka para pekerja di Kutim akan mendapatkan upah yang lebih tinggi pula. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja dan perekonomian Kutim secara keseluruhan. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#umk-kutim #opemkab-kutim