Senin, 25 November 2024 05:18 WIB

Advetorial

MPT Pemkab Kutim Siap Beroperasi Pada Tahun 2024

Redaktur: Redaksi
| 438 views

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri FGD MPP.

Kutim, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) siap mengoperasikan Mal Pelayanan Terpadu (MPT) di Bukit Pelangi tahun 2024 mendatang. MPT akan mengintegrasikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan UMKM.

Seluruh persiapan operasional MPP Kutim dibahas dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) dan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (24/11/2023).

"Dari segi waktu kita (Pemkab Kutim) kelihatannya sudah terlambat untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun sejatinya sejak awal Kutai Timur ini berdiri, kita sudah bangga memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap satu pintu, hampir mirip tetapi pelayanan belum lengkap seperti sekarang ini," ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Dengan adanya kemajuan teknologi digital saat ini, MPT menjadi suatu keharusan bagi Kutim. Mengingat MPP merupakan indikator utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPT dapat meningkatkan standar pelayanan yang lebih berorientasi pada kemudahan masyarakat.

"Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mal Pelayanan Terpadu, tidak hanya PD (perangkat Daerah) tetapi juga instansi yang lain. Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Terpadu yang diintegrasikan dengan UMKM center," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.

"Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing-masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian," jelasnya.(Adv).


TOPIK BERITA TERKAIT: #ardiansyah-sulaiman #pemkab-kutim 

Berita Terkait

IKLAN