Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Kaltim bersama Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan, Rakor kepada seluruh PD dalam rangka menyelaraskan perencanaan pengganggaran sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Makanya hari ini kita panggil semua perangkat daerah untuk membahas perencanaan anggaran 2023 dan perubahan di 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” ucapnya.
Seno melanjutkan, terdapat beberapa perencanaan dimasukkan di luar dari bulan yang telah ditentukan. Sehingga Inspektorat melihat hal tersebut keluar dari prosedur. Meski begitu, usai Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus hanya pasa 2023 ini.
“Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” jelasnya.
Seno mengatakan ada dua PD di lingkungan Kaltim menjadi sorotan dari Inspektorat, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama TAPD untuk menyelesaikan bermasalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Hadir dalam Rakor, pimpinan rapat Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir juga Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta pimpinan PD di lingkungan Pemprov Kaltim.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #rakor-pembahasan-surat-edaran-kpk