Samarinda, Afiliasi.net - Perda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah disahkan.
Perda itu sebagai payung yang mendukung Satpol PP dalam melaksanakan tugas dalam rangka Trantibumlinmas di Kaltim telah disahkan di Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan pansus menilai urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib. hal ini penting karena menjadi pelayanan dasar dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
Ia mencontohkan penertiban yang dimaksud seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat selama ini masih abai. Padahal urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tenteram, tertib dan aman.
Lalu payung hukum ini akan menjadi panduan Pol PP dalam melaksanakan tugas mereka. Produk hukum ini akan berjalan sesuai Pasal 255 ayat 1 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat perlu dihadirkan guna menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," jelasnya.
Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penegakan Peraturan Daerah. Penyebabnya, penertiban masih dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Dengan aturan ini, Pol PP provinsi mempunyai kewenangan untuk penegakan peraturan daerah berkordinasi dengan Perangkat Daerah yang menjadi pengampu Perda. Langkah ini mendorong terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kalimantan Timur.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #perda-trantibumlinmas