Samarinda, Afiliasi.net - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Kamis (16/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Sejumlah anggota Komisi IV Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies dan Salehuddin.
“Transparansi pembayaran jasa pelayanan dan TTP sudah di penjelasan dari Kadis Naker prov Kaltim sudah terbayarkan. Kemudian juga untuk masalah jasa pelayanan sudah ada peningkatan dan juga terkait dengan masalah jasa pelayanan itu, sudah diatur melalui Pergub yang ada dan sudah sesuai. Juga terkait sistem pelayanan yang ada di Rumah Sakit,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Adapun yang dibahas, Progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah pada tahun 2023. Pengusulan untuk membuat “Floating Hospital” atau rumah sakit apung yang beroperasional di kabupaten yang memiliki kawasan sungai yang luas.
Beberapa tanggapan tentang persoalan substansi yang berkembang, diantaranya adalah Dinkes Kaltim Berkaitan dengan renumerasi merupakan kewenangan dari masing-masing RSUD sebagai pengelola BLUD di Kalimantan Timur, dan jasa pelayanan diberikan kepada semua unsur Kesehatan, karena terdapat turan yang menaunginya, yaitu Permenkes Nomor 17 tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pergub No. 44 tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.
Sampai Bulan Oktober 2023 terdapat perbaikan terkaitan besaran jasa pelayanan Kesehatan termasuk di BLUD yang merujuk pada Pergub No. 44 tahun 2015, dan untuk semua pembayaran TPP serta Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan sudah dibayarkan.
Untuk RSUD KORPRI belum diberikan Jasa Pelayanan, dan ini disebabkan oleh pendapatan rumah sakit yang kurang dari Rp800 juta per tahun. Pendapatan Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan berbeda-beda antara RSUD satu dengan yang lainnya sesuai dengan pendapatan BLUD.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memiliki program pemberian alat medis yang bersifat hibah dengan total anggaran per tahun sekitar Rp10 Miliar, dimana program inidapat membantu RS di kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan program stunting, telah dianggarkan dalam bentuk program pembelian tablet penambah darah, sementara untuk pembelian bahan makanan tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim karena belum adanya Juknis dari Kementerian Kesehatan RI
Jasa Pelayanan diambil dari jasa rumah sakit sebesar maksimal 44 persen, dan kemudian berubah menjadi pola paket sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini.
Besaran jasa pelayanan berbeda, antara tenaga Kesehatan, yang berdasarkan klasifikasi beban kerja, sesuai dengan kebijakan rumah sakit, berdasar ketentuan BPJS Kesehatan.
Berkaitan dengan Floating Hospital, belum ada regulasi yang mengaturnya, terutama tenaga medis yang bekerja atau rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga agak sulit untuk dilakukan.
Kecuali Floating Hospital tersebut bagiandari program pengabdian pada bidang Kesehatan dan bukan merupakan hal yang rutin. RSUD AWS memiliki sekitar 1.100 perawat, dengan rata-rata pembayaran jasa pelayanan (jaspel) dengan nominal rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan, per orang. Tenaga Kesehatan memiliki beberapa sumber pemasukan, di antaranya adalah Gaji, TPP PPPK (Rp 2,5 juta per Oktober 2023) dan Jasa Pelayanan.
Hadir pula Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. H. Jaya Mualimin, Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset daerah Kaltim yang mewakili, Direktur RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Edy Iskandar dan Wakil RSUD Abdoel Wahab Syahrani Samarinda.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #rumah-sakit-apung