Samarinda, Afiliasi.net - Musim kemarau berpotensi menyebabkan kebakaran hutan. Untuk itu Komisi I DPRD Kaltim meminta agar petugas maupun pemerintah mengawasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta pemerintah menindak tegas pelaku karhutla, baik yang disengaja maupun tidak.
“Undang-Undangnya sudah jelas. Pelaku karhutla bisa dihukum lebih dari 5 tahun. Ini bisa membuat mereka jera,” kata Jahidin.
Jahidin menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan karhutla, selain faktor manusia.
Salah satunya adalah faktor alam, seperti lahan dan batu bara yang bisa menyala sendiri karena panas, terutama saat musim kemarau.
“Tidak semua karhutla di Kaltim karena ulah masyarakat. Kadang juga karena batu bara yang terbakar sendiri. Api itu bisa tumbuh dari panasnya batu bara,” ucapnya.
Jahidin mengimbau, pemerintah perlu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak karhutla, serta cara mencegah dan mengatasi api.
Ia berharap, masyarakat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Sosialisasi ke masyarakat itu penting, karena tidak semua masyarakat tahu. Kita perlu memberi tahu dan mengajari mereka,” pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #karhutla