Samarinda, Afiliasi.net - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Wakil Ketua Bapemperda DRPD Kaltim Salehuddin menyebut pihaknya telah menyiapkan empat raperda inisiatif.
Raperda tersebut disiapkan untuk dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Keempat Raperda inisiatif yang dibahas yakni Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, dan Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berikut isi dan tujuan dari keempat raperda tersebut:
1. Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim
Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kaltim, serta memberikan kewenangan dan kewajiban bagi desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal
Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perusda Kaltim, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan usaha.
3. Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam
Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan aliran sungai Mahakam, yang merupakan sumber daya air penting bagi Kaltim, serta mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari aktivitas di sepanjang sungai, seperti pencemaran, erosi, banjir, dan sedimentasi.
4. Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Raperda ini bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan raperda sebelumnya, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim, sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan di bidang pendidikan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa keempat raperda inisiatif ini telah resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ujarnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #empat-raperda-inisiatif-2024