Jumat, 22 November 2024 02:52 WIB

Advetorial

Komisi IV DPRD Kaltim Jelaskan Manfaat Perda PUG, Perempuan Dapat Pelayanan Sama dengan Laki-laki

Redaktur: Redaksi
| 253 views

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil ketua komisi IV, Puji Setyowati membeberkan manfaat dari Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda ini memberikan manfaat yang besar bagi perempuan dan laki-laki. Sehingga peran perempuan di masyarakat sama seperti kaum laki-laki.

“Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak saja. Jadi perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender,” tuturnya.

Untuk itu, demi menyempurnakan Perda nomor 2 tahun 2016 itu, DPRD Kaltim membentuk Pansus hingga prosesnya saat ini.

“Perda PUG yang kami perjuangkan ini memberikan gerakan yang komperhensif, terintegrasi, lebih nyata dan lebih fokus akan dilaksanakan semua SKPD se-Kalimantan Timur,” jelasnya.

Tak hanya itu, Perda PUG yang baru itu akan lebih diperinci lagi tugas dari setiap SKPD.

“Kita ingin mengembalikan roh dari Perda ini,” tuturnya.

Meski begitu, diperlukan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan perda PUG. Agar SKPD di dalam RPJMD Pemprov Kaltim menjadi program prioritas.

Setelah itu, SKPD di Kaltim akan menjabarkan dalam rencana kerja mereka semuanya berprinsip responsif gender.

“Di kantor SKPD, itu harus ada ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Disitu fasilitasnya harus lengkap, ada lemari pendingin, AC sehingga ibu nyaman. Sebab mereka punya kewajiban untuk membesarkan anaknya,” tandasnya.  

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-40. Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah, Rabu (8/11/2023). Perda PUG ini menurut Komisi IV punya manfaat bagi masyarakat. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #perda-pengarusutamaan-gender 

Berita Terkait

IKLAN