Minggu, 24 November 2024 09:19 WIB

Advetorial

Anggota DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo Perjuangkan Penyaluran Bankeu ke Masyarakat di Sisa Maja Jabatan Tahun 2019-2024

Redaktur: Redaksi
| 172 views

PENGAMBILAN SUMPAH - Selamat Ari Wibowo, Anggota DPRD Kaltim pada momen pengambilan sumpah/janji PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Gedung Utama pada Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023) . ist

Samarinda, Afiliasi.net - Masih dalam suasana bahagia, atas pelantikan Selamat Ari Wibowo sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diambil sumpah/janjinya, Rabu (1/11/2023).

Tak ingin bersantai, Legislator dari Partai PKB dengan daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini akan gerak cepat sesuai target yang dimilikinya di sisa waktu 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ujar Selamat saat ditemui di Gedung Utama usai terselenggaranya Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim.


Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya. Selamat menyebutkan bahwasannya dalam Pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp2,5 Miliar.

Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.

Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan Rp2,5 M,” kata Selamat menjelaskan.

Lebih lanjut, Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.

“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” terangnya.

 Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa.

Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #aspirasi-masyarakat 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler