Samarinda, Afiliasi.net - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan keempat raperda inisiatif itu telah diajukan dengan melibatkan berbagai aspek.
Keempat raperda itu antara lain raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, dan perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salehuddin menjelaskan bahwa proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi. Ini dilakukan sebelum keempat raperda inisiatif ini resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024," ungkap Salehuddin. (editor: jon)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #empat-raperda-inisiatif-diajukan-bapemperda