Jumat, 22 November 2024 01:29 WIB

Advetorial

DPRD Kaltim Soroti Tanggung Jawab Perusahaan Terkait Lokasi Bekas Tambang Menjadi Tempat Wisata

Redaktur: Redaksi
| 264 views

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengingatkan alih fungsi lahan pasca tambang untuk usaha wisata harus memperhatikan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang.

"Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban," kata Samsun, belum lama ini.

Alih fungsi lahan pasca tambang untuk wisata tidak boleh menjadi alasan para penambang mengalihkan lahan tanpa memenuhi kewajiban mereka yaitu reklamasi. 

Anggota legislaif Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan para penambang harus membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

"Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau," ujar Samsun.

Tempat-tempat wisata dari bekas lahan tambang juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.

"Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional," katanya. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #lokasi-bekas-tambang-menjadi-tempat-wisata 

Berita Terkait

IKLAN