Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik. Dihadapan puluhan warga Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Haji Alung - sapaannya, menyampaikan pentingnya keterbukaan pemerintah dan partisipasi publik.
"Maka itu, Pemprov Kaltim melalui perda ini menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Dengan harapan, peran partisipasi masyarakat terhadap pembagunan daerah juga semakin meningkat," kata dia pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Politisi Golkar ini menjabarkan jenis-jenis informasi yang diatur dalam perda tersebut. Untuk diketahui, Perda Layanan Informasi Publik ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemprov Kaltim.
"Ini zamannya keterbukaan, publik bisa mengetahui secara luas apa-apa yang direncanakan dan telah dijalankan pemerintah," kata dia.
Tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," urainya.
Ketiga informasi tersebut, dapat dimintakan oleh masyarakat di tiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di tiap badan publik sesuai dengan aturan main yang diatur dalam Perda Layanan Informasi Publik.
Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#layanan-informasi-publik #dprd-kaltim #muhammad-syahrun