Jumat, 22 November 2024 07:15 WIB

Advetorial

Kutai Timur dan DPRD Sepakat Kebijakan Anggaran 2024 dan Perubahan 2023

Redaktur:
| 206 views

Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, serta perubahan KUA dan PPAS untuk TA 2023. Rapat Paripurna ke-24 dan ke-25 yang berlangsung pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang didampingi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Acara tersebut mencakup penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 29 anggota DPRD Kutim dan jajaran Forkopimda dan OPD.

Pada agenda pertama, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah memberikan pemaparan terkait KUA dan PPAS TA 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan. Nota kesepakatan ini diwakili oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan.

Sekwan Juliansyah menyatakan bahwa dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disetujui bersama. Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024.

Selanjutnya, kedua belah pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024. Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui.

Kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini. Kesepakatan ini memberikan landasan yang kuat bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk TA 2024.

Juliansyah juga menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, dengan harapan memberikan arahan yang kuat untuk pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim.

Selain itu, lampiran nota kesepakatan juga menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk TA 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8 triliun 561 miliar 231 juta, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar 256 juta dan dana transfer sebesar Rp 7 triliun 793 miliar 815 juta. Sementara, pendapatan daerah lainnya diestimasi mencapai Rp 522 miliar 159 juta.

Belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8 triliun 536 miliar 231 juta dengan surplus sebesar Rp 25 miliar. Pengeluaran pembiayaan diestimasi mencapai Rp 25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 miliar.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA Kabupaten Kutim.

Pada agenda kedua, Sekwan Juliansyah melaporkan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada Nomor B900/1.1/162 DPRD yang mengenai perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023. Nota kesepakatan ini menjelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2023.

Perubahan kebijakan umum APBD TA 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.

Nota kesepakatan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan prioritas dan pelaporan anggaran sementara TA 2023, memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutim TA 2023.

Dalam lampiran nota kesepakatan tersebut, dijabarkan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8 triliun 256 miliar 143 juta, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Sementara, belanja daerah diestimasi mencapai Rp 9 triliun 788 miliar 710 juta dengan surplus sebesar Rp 1 triliun 532 miliar.

Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1 triliun 579 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46 miliar.

Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023 di Kabupaten Kutim.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kutim 

Berita Terkait

IKLAN