Sangatta, Afiliasi.net – Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 akhirnya resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah penandatanganan bersama oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menjadi tanda sahnya dokumen ini.
Kegiatan bersejarah ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 20 anggota DPRD Kutai Timur dalam Sidang Rapat Paripurna ke-20, yang berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur tahun 2022 merupakan dokumen penting yang menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini mencakup semua langkah-langkah dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
"Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan informasi yang berguna dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Selain itu, Perda ini juga akan menjadi bukti nyata pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Ardiansyah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada ketujuh fraksi di DPRD Kutai Timur. Ini sebagai pengakuan atas kerja sama yang baik dan kontribusi pemikiran yang mereka berikan selama proses pembahasan dokumen ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga pengawasan anggaran daerah. Khususnya dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 hingga menjadi Peraturan Daerah," ujar Bupati.
Ia juga berharap bahwa kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini akan terus meningkat. Hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kutai Timur diharapkan akan saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam rangka menjalankan program pembangunan di daerah ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, Said Anjas, menyampaikan hasil laporan pertanggungjawaban APBD 2022. Dalam laporannya, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar silpa tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 155.
"Selain itu, Pansus juga mencatat adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim, dan Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar Bupati memastikan pelaksanaan belanja modal tepat waktu. Dengan demikian, kegiatan di perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai jadwal," jelas Anjas.
Pansus juga merekomendasikan peningkatan kualitas pengawasan pekerjaan di lapangan serta melakukan pembayaran berdasarkan hasil bersama dan bukti nyata pekerjaan.
"Dengan kesimpulan ini, Pansus merekomendasikan agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022," tandasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kutim #bupati-kutim #ardiansyah-sulaiman #apbd-2022 #perda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-tahun-2022 #sayid-anjas