Sangatta, Afiliasi.net – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya tahun 2023 dari Provinsi Kalimantan Timur. Prestasi ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Aisyah, setelah memimpin Rapat Penyusunan Aksi Daerah (RPAD) Kabupaten Layak Anak di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Ini merupakan prestasi semua jajaran, Bupati, wakil bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD serta masyarakat Kutim, sehingga Kutim layak untuk menjadi KLA kategori Nadya," kata Aisyah.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan untuk masuk dalam Kategori Madya pada tahun 2023. Namun, Kutim berhasil meraih kategori yang lebih tinggi, yaitu Kategori Nindya. Skor yang diraih mencapai 700 dari 24 indikator/kluster yang harus dipenuhi, seperti dunia usaha, masyarakat, sekolah ramah anak, forum anak, dan lainnya.
Untuk menjaga prestasi ini, pihak berwenang sekarang tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang akan digunakan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun ke depan.
"Kami telah mencapai status Layak Anak (LA), tetapi sekarang kami perlu merencanakan langkah-langkah berikutnya. Tanpa perencanaan yang solid, upaya kami hanya akan sia-sia," ujar Aisyah.
Fasilitator KLA Provinsi Kalimantan Timur, Sumadi, menjelaskan bahwa proses KLA melibatkan lima tahapan, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten Layak Anak (KLA). Setiap tahap memiliki indikator yang harus dicapai dalam waktu tertentu.
"Jadi hari ini rapat untuk bisa mencapai indikator-per indikator itu melalui apa yang
disebut Rencana Aksi Daerah. Jadi untuk masing-masing daerah membuat aksi tertentu dimana rencana aksi ini akan disesuaikan dengan kondisi daerahnya," kata Sumadi.
Sumadi juga menyoroti pentingnya Pemkab Kutim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dan memberikan pelatihan mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) kepada berbagai pihak, termasuk media. Sumadi menekankan perlunya wartawan memahami hak-hak anak untuk menghindari pelanggaran hak anak dalam peliputan berita.
"Wartawan juga wajib mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak. Wartawan harus memahami hak-hak anak, sehingga dalam peliputan, jika sudah memahami hak anak, justru yang tidak merugikan hak anak," jelas Sumadi, yang juga seorang Dosen di Universitas Mulawarman.
(*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kutim