Minggu, 31 Mei 2026 08:34 WIB

Advetorial

Raperda Tata Kearsipan Disetujui Jadi Perda oleh DPRD, Bupati Kutim: Cerminan Demokrasi

Redaktur: Redaksi
| 1.135 views

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Istimewa)

Sangatta, Afiliasi.net – Pemkab Kutim memberi tanggapan usai Raperda tentang Pedoman, Tata Kearsipan disetujui menjadi Perda oleh DPRD. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Selasa (6/6/2023) mengatakan, dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda), persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah.

Proses akhir pembahasan Rancangan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah. Ini dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas

“Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan. Pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari panitia khusus,” ucap Ardiansyah

Ardiansyah selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Perda dengan persetujuan bersama.

“Saya menyadari, bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Untuk itu saya yakin, bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi, demi tercapainya rumusan peraturan daerah, yang terbaik dan berkualitas,” tuturnya.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kutim #ardiansyah-sulaiman 

Berita Terkait

IKLAN