Samarinda, Afiliasi.net - Menerima aduan dari masyarakat Patok Merah, RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan mengenai persoalan ganti rugi lahan, Komisi I DPRD Kaltim mediasi dua pihak.
Ganti rugi lahan yang dipersoalkan itu tepatnya mengenai lahan jalan Tol Kilometer 0 Pintu Masuk Manggar, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan telah terjadi kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh tim pembebasan, dia membeberkan sebesar Rp6,8 miliar nilai ganti rugi lahan tersebut yang terjadi salah bayar.
Demmu menjelaskan salah bayar yang dimaksud tepatnya lahan atas nama Amiruddin selaku masyarakat yang mengadukan berada di satu sisi namun lahan yang dibebaskan justru yang berada di seberangnya, padahal kebutuhan pembebasan lahan itu tepatnya pada lahan milik Amiruddin.
"Makanya kami akan meninjau lokasi yang mana lahan pak Amir dan yang mana lahan yang salah bayar itu, supaya kami juga bisa mengetahui bagaimana gambaran, kalau dalam rapat tadi baru melihat gambar saja," ujarnya usai RDP, Selasa (30/5/2023).
Persoalan pembebasan lahan yang kemudian muncul menjadi persoalan Melihat banyaknya persoalan Demmu juga mengingatkan kepada pemerintah agar permasalahan yang ada dijadikan pembelajaran, supaya ke depannya hal seperti ini tidak terulang kembali. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #baharuddin-demmu #mediasi #ganti-rugi-lahan