Tenggarong, Afiliasi.net - Dalam upaya melindungi sumber daya alam (SDA) khususnya di sektor perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan.
Sosialisasi itu dilakukan oleh Satpol PP di daerah hulu Kukar seperti Kecamatan Muara Muntai belum lama ini.
"Kita lakukan sosialisasi dengan masyarakat. Alhamdulillah disambut antusias, karena merugikan masyarakat sendiri jika pakai racun. Selain mematikan benih-benih ikan dan induknya," ucap Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah.
Sosialisasi ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dalam penangkapan ikan secara ilegal. Sebab sektor perikanan di Kukar merupakan salah satu penopang kehidupan masyarakat.
Untuk menghentikan ilegal fishing ini diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak, sehingga SDA dari sektor perikanan dapat terjaga.
Lebih lanjut, Heldiansyah memastikan akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan. Jika ditemukan adanya peningkatan pelanggaran maka pihaknya akan mengambil langkah tegas menindak pelaku ilegal fishing.
"Jika meminta Satpol PP untuk menertibkan, ya kita tertibkan," ungkapnya.
Heldiansyah pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kita bisa melihat dan evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat akan peraturan daerah," pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ilegal-fishing #aturan-menangkap-ikan #diskominfo-kukar